Bloggues.com, Persyaratan nikah Terbaru
Tahun 2018 – Ajak pacar kamu untuk segera menikah, Berikut ini syarat Untuk
Kamu yang mau nikah dan sedang cari tau untuk ngurus Syarat nikah terbaru 2018 tapi masih bingung apa saja
syarat menikah terbaru dari KUA, Baca artikel ini sampai tuntas karena disini saya
akan Jelaskan prosedur syarat nikah terbaru 2018 agar pesta pernikahan kamu
bisa berjalan lancer.
Syarat Menikah Terbaru 2018 |
Inilah Persyaratan Nikah Terbaru Tahun 2018 Info dari KUA setempat
Mengurus surat nikah itu sebenarnya
gampang-gampang susah sih tapi sebenernya mudah ko yang terpenting adalah kita mengetatahui prosedurnya. Langsung aja
yuk simak artikel berikut tentang syarat menikah terbaru dan terlengkap serta
terupdate tahun 2018 hanya di Bloggues.com
Dalam mengurus surat nikah memang buat
sebagian orang yang sibuk dengan aktifitasnya merupakan hal yang merepotkan
padahal sebenarnya mudah kalau mau diurus sendiri. Langkahnya sangat mudah dan
ada beberapa dokumen penting yang harus kalian siapkan sebelumnya agar
pernikahan kalian lancer tanpa kendala.
Yang pertama tentunya Dalam mengurus syarat
nikah yang harus diperhatikan adalah kelengkapan data dari masing-masing calon
pengantin yang akan menikah tentunya.
Inilah Persyaratan Nikah di KUA Terbaru
2018
Adapun beberapa
persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA)
adalah sebagai berikut:
- Surat
keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat
keterangan asal-usul (model N2),
- Surat
persetujuan mempelai (model N3),
- Surat
keterangan tentang orangtua (model N4),
- Surat
pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin
berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti
imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi,
dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
- Membayar
biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
- Surat
izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
- Pas
foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
- Dispensasi
dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi
calon istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi
anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
- Surat
izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
- Akta
cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi
mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7
tahun 1989,
- Surat
keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala
Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6
bagi janda/duda yang akan menikah.
Berapa sih Biaya Nikah di kantor KUA
Biaya Nikah di Kantor KUA adalah GRATISS.
Berdasarkan PP NO 48 Tahhun 2014 dan PMA NO
: 24 Tahun 2014 biaya nikah adalah GRATIS dikantor KUA selama jam dan hari kerja. Juga untuk daerah yang terkena
bencana, dan bagi orang yang tidak mampu dengan disertai bukti Surat Keterangan
Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat apparat desa serta dibuat langsung ke
kantor RT/RW setempat
Sedangkan untuk Biaya nikah diluar kantor
KUA Biaya nikahnya adalah sebesar Rp
600.000
Apa saja syarat nikah yang harus dilengkapi ?
Mengurus surat nikah ada 3 tahap yaitu :
RT/RW, Kelurahan, Kecamatan.
Membuat surat keterangan dari RT/RW sesuai
domisili kamu. Surat keterangan dari tempat tinggal setempat RT/RW, FC KTP
Kedua calon pengantin, FC Kartu Keluarga, Surat pernyataan belum menikah dan
membawa materai 6000.
Setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW
Langkah berikutnya adalah ke Kelurahan.
Ini yang akan kamu urus di kelurahan yang pertama bawa semua surat
keterangan dari dari RT/RW dan persyaratan lainya seperti FC KTP,
KK dan Foto.
Background Foto untuk buku nikah, Syarat Nikah 2018
Berdasarkan keputusan dirjen bimas Islam
nomor DJ.II/1142/2013 Pas photo untuk kutipan buku nikah adalah berlatar
belakang WARNA BIRU.
Siapkan Foto terbaik kamu dengan ukuran 2X3
dan 3X4 masing - masing 6 lembar, dengan berlatar belakang foto warna biru.
Dikelurahan kamu akan mengurus surat N1,
N2, N4.
Kenapa tidak ada N3 ? Karena N3 itu adalah
surat keterangan kalau sudah menikah jadi didapatnya setelah kamu sudah resmi
menikah, sebagai tanda bahwa pasangan sudah resmi menjadi suami istri.
Persyaratan Nikah 2018 Terbaru | Langkah ketiga adalah menuju ke KUA kecamatan
Calon pengantin datang langsung ke KUA
Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan nikah
sebagai berikut:
Surat keterangan untuk nikah (model N1),
Surat keterangan asal-usul (model N2)
Surat keterangan tentang orang tua (model
N4),
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model
N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan
oleh wali atau wakilnya.
Surat izin pengadilan apabila tidak ada
izin dari orangtua/wali.
Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar
untuk masing - masing calon
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami
yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun.
Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin
dari atasan masing-masing.
Surat izin Pengadilan bagi suami yang
hendak beristri lebih dari satu orang
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran
talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
Baca Juga : Persyaratan Nikah Terbaru 2018 di Rumah
Surat keterangan tentang kematian
suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang
yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Biaya Nikah Resmi langsung menikah di KANTOR KUA | Persyaratan Nikah 2018
Biaya Nikah resmi di KUA adalah GRATIS
kecuali di luar kantor KUA maka Biaya
nikah adalah sebesar Rp 600.000.
Itulah Persyaratan Nikah Lengkap di KUA
tahun 2018 terlengkap dan teerbaru berdasarkan informasi yang saya dapatkan
langsung dari kantor kelurahan, dan KUA setempat, semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan juga relevan dengan tema artikel yang ditulis. Tidak diperkenankan untuk spaming. Terimakasih.