Bloggues.com, Persyaratan nikah siri terbaru untuk pria dan wanita - Untuk Anda yang sedang mencari Info tentang
syarat nikah siri, pada kesempatan kali ini admin bloggues.com akan menjelaskan
proses atau cara dan syarat nikah siri
berdasarkan pada aturan agama Islam yang sudah diatur dalam agama.
Walaupun keberadaanya sebetulnya tidak diakui
oleh negara karena hanya sah berdasarkan Agama dan merupakan pernikahan syah
saja berdasarkan agama namun tidak tertulis di KUA manapun jika tidak menikah
lagi secara resmi di kantor KUA.
Berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah
diatur Di dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 bahwa menikah di kantor KUA Gratis alias
tidak dipungut biaya.
Menikah secara resmi di KUA juga gratis untuk
seluruh warga negara Indonesia yang menikah langsung di kantor KUA sebagaimana di
jelaskan di Dalam PP Nomor 48 tahun 2014 yang dijelaskan pada pasal 6 ayat 1:
(1)Setiap warga negara yang melaksanakan
nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar KantorUrusan
Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
(2)Dalam hal nikah atau rujukdilaksanakan di
luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa
profesi sebagaipenerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.
(3)Terhadap warga negara yang tidak mampu
secara ekonomidan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di
luar Kantor Urusan Agama Kecamatansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah)
Ketentuan lebih lanjut mengenaisyarat dan
tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) kepada warga negara
yang tidak mampu secaraekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah
atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatansebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan.
Namun jika Anda ingin menikah siri karena
berbagai alasan dan kepentingan saya akan jelaskan Syarat nikah siri menurut
Islam sudah diatur dalam agama, meski keberadaannya sebetulnya tidak diakui
oleh negara.
Berikut ini persyaratan nikah siri
berdasarkan aturan Agama Islam
Mungkin ada yang bertanya, sebetulnya
bagaimana sih syarat untuk melangsungkan perkawinan siri/nikah siri? Yuk
langsung saja cek syarat nikah siri di bawah ini.
Syarat nikah siri menurut Islam untuk Pria
1. Bagi pria beristri, tidak boleh saat sudah
memiliki empat orang istri
2. Beragama Islam
3. Jelas prianya (bukan banci, bencong, dan
sejenisnya)
4. Tidak dalam keadaan dipaksa
5. Calon istrinya bukan mahram
6. Tidak punya istri yang haram dimadu dengan
bakal istri
7. Mengetahui kondisi calon istri tidak haram
dinikahi
8. Tidak sedang umrah atau dalam ihram
Syarat nikah siri menurut Islam untuk Pria
Bagi wanita
1. Agamanya Islam
2. Jelas kewanitaannya (bukan transgender)
3. Mendapatkan izin dan restu dari wali
4. Tidak bersuami, jika bersuami tidak
diperbolehkan nikah siri
5. Bukan muhrim calon suami
6. Tidak dalam masa iddah
7. Belum pernah di-li’an (sumpah li’an) oleh
calon suami
8. Tidak sedang umrah atau ihram haji
Kesimpulan umum untuk melakukan nikah siri
Bagi pria beristri, hanya boleh menikahi siri
perempuan jika istrinya belum mencapai 4 orang. Ini sesuai dengan ketentuan
fikih (hukum Islam) yang disepakati jumhur ulama.
Bagi wanita, harus single, lajang atau janda.
Kalau masih punya suami sah, tidak boleh melakukan pernikahan siri.
Pada dasarnya, cara melakukan nikah siri
dengan nikah di KUA sama saja. Hanya, nikah siri melandaskan pada syarat-syarat
agama Islam saja dan tidak dicatat KUA sebagai lembaga resmi negara.
Namun, redaksi Islamcendekia.com menyarankan,
nikah resmi melalui KUA akan jauh lebih maslahat, karena calon istri akan
mendapatkan perlindungan secara hukum.
Banyak penelitian membuktikan, nikah siri
yang tidak terikat hukum negara sebagian besar merugikan pihak perempuan.
Sebab, dia tidak mendapatkan jaminan hukum atas pernikahannya tersebut.
Akibatnya, jika terjadi percekcokan rumah
tangga dan suami mentalak atau menceraikannya sesuai ajaran Islam, maka si
wanita bukan lagi menjadi istrinya.
Dan, si perempuan tidak berhak mendapatkan
hak-haknya. Nah itulah Artikel yang membahas tentang Persyaratan Nikah siri
berdasarkan agama Islam. Bagaimana apakah Anda mempunyai rencana untuk menikah siri
? Semoga artikel ini bermanfaat.
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan juga relevan dengan tema artikel yang ditulis. Tidak diperkenankan untuk spaming. Terimakasih.