Mau Mendirikan CV, Inilah Cara Dan Syarat Pendirian CV Terbaru Dan Terlengkap


Bloggues.com - Untuk Anda yang Mau Mendirikan CV, Inilah Cara Dan Syarat Pendirian CV Terbaru Dan Terlengkap. CV atau yang disebut juga dengan Comanditaire Venootschap merupakan sebuah bentuk bisnis atau usaha. Pendirian bentuk usaha tersebut merupakan salah satu jalan pintas bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan kegiatan usaha dengan modal seadanya atau terbatas.

Mau Mendirikan CV, Inilah Cara Dan Syarat Pendirian CV Terbaru Dan Terlengkap


Hal ini berbeda dengan PT atau Perseroan Terbatas yang memiliki peraturan bahwa pendiriannya mensyaratkan bahwa modal yang dimiliki minimal sebesar 50 juta rupiah. Dan sebesar 25% dari modal tersebut haruslah disetorkan pada kas Perseroan.

CV merupakan salah satu bentuk usaha yang tidak memiliki aturan berapa jumlah minimal modalnya. Jadi, jika seorang pelaku usaha ingin mendirikan usaha dalam sektor rumah tangga, jasa, percetakan, catering dan sebagainya dengan modal awal yang tidak begitu besar, maka solusinya adalah dengan mendirikan CV. 

Di sisi lain, perbedaan paling kentara antara PT dan CV adalah dari statusnya. PT merupakan sebuah Badan Hukum yang kedudukannya disamakan dengan orang, serta kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Berbeda dengan CV yang merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, lalu kekayaan perusahaan tidak terpisah dengan kekayaan pendirinya.

Nah, untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai syarat pendirian CV, di bawah ini akan diuraikan penjelasannya. Mari kita simak bersama-sama yaa.

Langkah-Langkah Sebelum Mendirikan CV


CV adalah badan usaha yang memiliki karakteristik berbeda dengan badan usaha lainnya, yakni sebuah CV harus didirikan oleh minimal dua orang. Dimana salah satu pendiri akan berperan sebagai Persero Aktif (pengurus) dan akan memiliki jabatan sebagai Direktur, lalu pihak yang lain akan berperan sebagai Persero Komanditer (persero diam).


Pihak yang berperan sebagai persero aktif tersebut akan berperan dalam melakukan segala hal yang berhubungan dengan kepengurusan perseroan. Dengan demikian, jika suatu saat terjadi kerugian, maka Persero Aktif tersebut akan memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh harta pribadi untuk penggantian kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.


Sedangkan Persero Komanditer tersebut hanya akan bertanggung jawab sesuai dengan modal yang diberikan. Perbedaan lainnya antara PT dan CV adalah dalam penyetoran modalnya, CV tidak mencantumkan pembagian dalam hal anggaran dasar, tidak seperti PT. 

Jadi, para persero dalam CV harus membuat perjanjian atau kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut. Hal ini terjadi karena tidak adanya pemisahan kekayaan dalam Badan Usaha CV.

Nah, sekarang bagaimana cara mendirikan CV? Sebenarnya syarat-syarat dan prosedur pendirian CV ini terbilang lebih mudah daripada PT. Biasanya pendirian CV ini harus memiliki akta pendirian dari notaris.


Sebelum mendirikan CV, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misalnya tentang nama CV yang akan digunakan. Meskipun pendirian CV cenderung tidak akan diperiksa namanya, namun seringkali memiliki nama yang sama dengan CV lain. Untuk itu, sebelum mulai memproses pendiriannya, siapkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut sebelum datang ke notaris untuk pembuatan akta notaris dalam pendirian CV. 

Yakni :

  • Siapkan terlebih dahulu calon nama untuk CV
  • Tentukan pula tempat kedudukan dari CV
  • Tentukan pula siapa yang akan berperan sebagai Persero Aktif, dan siapa yang berperan sebagai Persero Komanditer.Persiapkan apa maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut.



Inilah Syarat Mendirikan CV Terbaru 2018



Untuk pernyataan berdirinya sebuah CV, sebenarnya cukup dengan akta notaris yang telah dibuat sebelumnya. Akan tetapi, agar posisi CV yang didirikan tersebut lebih kuat, maka sebaiknya CV didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan-kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan juga NPWP atas nama CV.

Lalu, apakah dengan dokumen akta notaris, SKDP, NPWP, dan pendaftaran di pengadilan sudah cukup untuk menguatkan posisi CV? Hal ini tergantung dengan kebutuhannya. Jika dalam menjalankan usaha tersebut tidak memerlukan tender dari sebuah instansi tertentu, dan penggunaannya hanya murni sebagai wadah usaha, maka dokumen-dokumen tersebut sudah cukup melengkapi pendirian CV.

Tapi, jika menginginkan perijinan yang lebih lengkap dan tujuannya untuk keperluan tender, maka perlu melengkapi dokumen-dokumen lain seperti :


  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perseroan
  • Keanggotaan KADIN Jakarta


Pengurusan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut juga dapat dilakukan bersamaan dalam satu siklus atau rangkaian dalam pendirian CV. Di samping itu, syarat-syarat pendirian CV di tahun 2018 ini adalah dengan melampirkan berkas-berkas tambahan seperti :

  • Fotokopi Kartu Keluarga dari Persero Aktif (Direktur) CV
  • Fotokopi NPWP dari Persero Aktif.


Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha, dengan kondisi :

a.Apabila tempat usaha milik sendiri, maka harus dibuktikan dengan fotokopi sertifikat dan fotokopi bukti pelunasan PBB yang terakhir.

b.Apabila tempat usaha berupa sewa dari pihak lain, maka harus dibuktikan dengan perjanjian sewa menyewa yang juga dilengkapi dengan pembayaran PPh oleh pemiliknya.

Kemudian Menyiapkan pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar. 

Untuk jangka waktu dalam pendirian CV ini membutuhkan waktu kurang lebih selama 2 bulan.


Formulir Pendirian CV Terbaru


Proses selanjutnya yang tak boleh ketinggalan dalam mendirikan CV adalah mengisi formulir pendirian CV. Anda akan mendapatkan formulir tersebut dari jasa pembuatan atau pendirian CV yang telah dipilih. Adapun dalam formulir tersebut terdapat beberapa hal yang harus Anda isi, seperti :

1.Data Pemilik

Data pemilik ini terdiri dari nama dari pengurus atau penanggungjawab, tempat lahir, alamat rumah, nomor telepon atau HP, nomor kartu identitas, dan juga keterangan kewarganegaraan.

2. Lokasi Perusahaan

Dalam sub bab lokasi perusahaan, data yang harus diisi adalah nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor telepon/fax, dan juga alamat email yang digunakan.

3. Data Umum Perusahaan

Pada sub ketiga, Anda diharuskan mengisi data umum perusahaan seperti nama kelompok perusahaan (jika ada), status perusahaan, lokasi unit produksi (jika ada), nasabah dari bank apa, NPWP, bentuk penanaman modalnya, dan sebagainya.

4. Legalitas Perusahaan
Legalitas perusahaan berupa akta pendirian dan dokumen-dokumen lain yang dimiliki.

5. Data Pimpinan Perusahaan
Yakni berisi tentang kedudukan pimpinan, nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.

6. Data Pemegang Saham
7. Data Kegiatan Perusahaan
8. Kategori Perusahaan
9. Pengesahan.

Berapa Biaya Pendirian CV Terbaru ?


Berbicara tentang biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan CV ini sangat bervariasi. Semua itu tergantung pada masing-masing biro atau jasa pendirian CV, serta kualifikasi CV yang bersangkutan. 

Akan tetapi Untuk CV dengan golongan masih kecil, yakni kekayaan yang dimiliki maksimal sebesar 500 juta rupiah, maka biaya pendiriannya sekitar 7,5 juta rupiah. 

Untuk CV dengan nilai kekayaan mencapai 10 miliar rupiah, maka biaya pendirian CV yang dibutuhkan sekitar 8,5 juta rupiah. Lalu CV dengan nilai kekayaan yang angkanya di atas 10 miliar rupiah, biaya pendiriannya sekitar 9,5 juta rupiah.

Di samping itu, ada pula notaris yang memasang harga pendirian CV hanya sebesar 5 juta rupiah.

Umumkan Secara Resmi Pendirian CV Baru Anda


Langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah dengan mengumumkan pendirian CV baru Anda secara resmi. Umumkan pendirian CV tersebut pada ikhtisar resmi dalam Tambahan Berita Negara RI. Pengumuman ini sesuai dengan aturan dan ketentuan dari KUHD pasal 28.

Nah Demikianlah ulasan yang membahas secara rinci tata cara dan persyaratan dalam pembuatan CV

Bagi Anda seorang pelaku usaha, dalam pendirian sebuah badan usaha ada baiknya jika mempertimbangkan hal-hal penting dari segala sisi. 

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perselisihan atau pertentangan di masa depan. Semoga bermanfaat. Jika Anda bingung dalam mengurus syarat pendirian CV dan  ingin mendirikan CV dengan biaya terjangkau dan proses cepat Bisa juga menghubungi 087846776189 Call/SMS.

Demikian artikel tentang Syarat pendirian cv terbaru semoga bermanfaat.





Comments