Bloggues.com - Untuk Anda yang Mau Mendirikan
CV, Inilah Cara Dan Syarat Pendirian CV Terbaru Dan Terlengkap. CV atau yang
disebut juga dengan Comanditaire Venootschap merupakan sebuah bentuk bisnis
atau usaha. Pendirian bentuk usaha tersebut merupakan salah satu jalan pintas
bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan kegiatan usaha dengan modal
seadanya atau terbatas.
Hal ini berbeda dengan PT atau Perseroan
Terbatas yang memiliki peraturan bahwa pendiriannya mensyaratkan bahwa modal
yang dimiliki minimal sebesar 50 juta rupiah. Dan sebesar 25% dari modal
tersebut haruslah disetorkan pada kas Perseroan.
CV merupakan salah satu bentuk usaha yang
tidak memiliki aturan berapa jumlah minimal modalnya. Jadi, jika seorang pelaku
usaha ingin mendirikan usaha dalam sektor rumah tangga, jasa, percetakan,
catering dan sebagainya dengan modal awal yang tidak begitu besar, maka
solusinya adalah dengan mendirikan CV.
Di sisi lain, perbedaan paling kentara antara
PT dan CV adalah dari statusnya. PT merupakan sebuah Badan Hukum yang
kedudukannya disamakan dengan orang, serta kekayaan perusahaan terpisah dengan
kekayaan para pendirinya. Berbeda dengan CV yang merupakan Badan Usaha yang
tidak berbadan hukum, lalu kekayaan perusahaan tidak terpisah dengan kekayaan
pendirinya.
Nah, untuk mengetahui informasi lebih lanjut
mengenai syarat pendirian CV, di bawah ini akan diuraikan penjelasannya. Mari
kita simak bersama-sama yaa.
Langkah-Langkah Sebelum Mendirikan CV
CV adalah badan usaha yang memiliki
karakteristik berbeda dengan badan usaha lainnya, yakni sebuah CV harus
didirikan oleh minimal dua orang. Dimana salah satu pendiri akan berperan
sebagai Persero Aktif (pengurus) dan akan memiliki jabatan sebagai Direktur,
lalu pihak yang lain akan berperan sebagai Persero Komanditer (persero diam).
Pihak yang berperan sebagai persero aktif
tersebut akan berperan dalam melakukan segala hal yang berhubungan dengan
kepengurusan perseroan. Dengan demikian, jika suatu saat terjadi kerugian, maka
Persero Aktif tersebut akan memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh harta
pribadi untuk penggantian kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.
Sedangkan Persero Komanditer tersebut hanya
akan bertanggung jawab sesuai dengan modal yang diberikan. Perbedaan lainnya antara PT dan CV adalah
dalam penyetoran modalnya, CV tidak mencantumkan pembagian dalam hal anggaran
dasar, tidak seperti PT.
Jadi, para persero dalam CV harus membuat perjanjian
atau kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut. Hal ini terjadi karena tidak
adanya pemisahan kekayaan dalam Badan Usaha CV.
Nah, sekarang bagaimana cara mendirikan CV?
Sebenarnya syarat-syarat dan prosedur pendirian CV ini terbilang lebih mudah
daripada PT. Biasanya pendirian CV ini harus memiliki akta pendirian dari
notaris.
Sebelum mendirikan CV, ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan. Misalnya tentang nama CV yang akan digunakan. Meskipun
pendirian CV cenderung tidak akan diperiksa namanya, namun seringkali memiliki
nama yang sama dengan CV lain. Untuk itu, sebelum mulai memproses pendiriannya,
siapkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut sebelum datang ke notaris untuk
pembuatan akta notaris dalam pendirian CV.
Yakni :
- Siapkan terlebih dahulu calon nama untuk CV
- Tentukan pula tempat kedudukan dari CV
- Tentukan pula siapa yang akan berperan sebagai Persero Aktif, dan siapa yang berperan sebagai Persero Komanditer.Persiapkan apa maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut.
Inilah Syarat Mendirikan CV Terbaru 2018
Untuk pernyataan berdirinya sebuah CV,
sebenarnya cukup dengan akta notaris yang telah dibuat sebelumnya. Akan tetapi,
agar posisi CV yang didirikan tersebut lebih kuat, maka sebaiknya CV
didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan-kelengkapan
dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP) dan juga NPWP atas nama CV.
Lalu, apakah dengan dokumen akta notaris,
SKDP, NPWP, dan pendaftaran di pengadilan sudah cukup untuk menguatkan posisi
CV? Hal ini tergantung dengan kebutuhannya. Jika dalam menjalankan usaha
tersebut tidak memerlukan tender dari sebuah instansi tertentu, dan
penggunaannya hanya murni sebagai wadah usaha, maka dokumen-dokumen tersebut
sudah cukup melengkapi pendirian CV.
Tapi, jika menginginkan perijinan yang lebih
lengkap dan tujuannya untuk keperluan tender, maka perlu melengkapi
dokumen-dokumen lain seperti :
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perseroan
- Keanggotaan KADIN Jakarta
Pengurusan kelengkapan dokumen-dokumen
tersebut juga dapat dilakukan bersamaan dalam satu siklus atau rangkaian dalam
pendirian CV. Di samping itu, syarat-syarat pendirian CV di tahun 2018 ini
adalah dengan melampirkan berkas-berkas tambahan seperti :
- Fotokopi Kartu Keluarga dari Persero Aktif (Direktur) CV
- Fotokopi NPWP dari Persero Aktif.
Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha,
dengan kondisi :
a.Apabila tempat usaha milik sendiri, maka
harus dibuktikan dengan fotokopi sertifikat dan fotokopi bukti pelunasan PBB
yang terakhir.
b.Apabila tempat usaha berupa sewa dari pihak
lain, maka harus dibuktikan dengan perjanjian sewa menyewa yang juga dilengkapi
dengan pembayaran PPh oleh pemiliknya.
Kemudian Menyiapkan pas foto berlatar belakang
merah dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
Untuk jangka waktu dalam pendirian
CV ini membutuhkan waktu kurang lebih selama 2 bulan.
Formulir Pendirian CV Terbaru
Proses selanjutnya yang tak boleh ketinggalan
dalam mendirikan CV adalah mengisi formulir pendirian CV. Anda akan mendapatkan
formulir tersebut dari jasa pembuatan atau pendirian CV yang telah dipilih.
Adapun dalam formulir tersebut terdapat beberapa hal yang harus Anda isi,
seperti :
1.Data Pemilik
Data pemilik ini terdiri dari nama dari
pengurus atau penanggungjawab, tempat lahir, alamat rumah, nomor telepon atau
HP, nomor kartu identitas, dan juga keterangan kewarganegaraan.
2. Lokasi Perusahaan
Dalam sub bab lokasi perusahaan, data yang
harus diisi adalah nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor telepon/fax, dan
juga alamat email yang digunakan.
3. Data Umum Perusahaan
Pada sub ketiga, Anda diharuskan mengisi data
umum perusahaan seperti nama kelompok perusahaan (jika ada), status perusahaan,
lokasi unit produksi (jika ada), nasabah dari bank apa, NPWP, bentuk penanaman
modalnya, dan sebagainya.
4. Legalitas Perusahaan
Legalitas perusahaan berupa akta pendirian
dan dokumen-dokumen lain yang dimiliki.
5. Data Pimpinan Perusahaan
Yakni berisi tentang kedudukan pimpinan,
nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.
6. Data Pemegang Saham
7. Data Kegiatan Perusahaan
8. Kategori Perusahaan
9. Pengesahan.
Berapa Biaya Pendirian CV Terbaru ?
Berbicara tentang biaya yang dikeluarkan
untuk mendirikan CV ini sangat bervariasi. Semua itu tergantung pada
masing-masing biro atau jasa pendirian CV, serta kualifikasi CV yang
bersangkutan.
Akan tetapi Untuk CV dengan golongan masih kecil, yakni kekayaan yang dimiliki
maksimal sebesar 500 juta rupiah, maka biaya pendiriannya sekitar 7,5 juta
rupiah.
Untuk CV dengan nilai kekayaan mencapai 10 miliar rupiah, maka biaya
pendirian CV yang dibutuhkan sekitar 8,5 juta rupiah. Lalu CV dengan nilai
kekayaan yang angkanya di atas 10 miliar rupiah, biaya pendiriannya sekitar 9,5
juta rupiah.
Di samping itu, ada pula notaris yang memasang harga pendirian CV
hanya sebesar 5 juta rupiah.
Umumkan Secara Resmi Pendirian CV Baru Anda
Langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah
dengan mengumumkan pendirian CV baru Anda secara resmi. Umumkan pendirian CV
tersebut pada ikhtisar resmi dalam Tambahan Berita Negara RI. Pengumuman ini
sesuai dengan aturan dan ketentuan dari KUHD pasal 28.
Nah Demikianlah ulasan yang membahas secara rinci
tata cara dan persyaratan dalam pembuatan CV.
Bagi Anda seorang pelaku usaha,
dalam pendirian sebuah badan usaha ada baiknya jika mempertimbangkan hal-hal
penting dari segala sisi.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perselisihan
atau pertentangan di masa depan. Semoga bermanfaat. Jika Anda bingung dalam mengurus syarat pendirian CV dan ingin mendirikan CV dengan biaya terjangkau dan proses cepat Bisa juga menghubungi 087846776189 Call/SMS.
Demikian artikel tentang Syarat pendirian cv terbaru semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan juga relevan dengan tema artikel yang ditulis. Tidak diperkenankan untuk spaming. Terimakasih.