Bloggues.com - Anda ingin masuk cpns ? Inilah informasi lengkapnya mengenai tata cara dan syarat masuk CPNS terbaru untk tahun ajaran 2018 -2019. Simak informasinya melalui artikel ini saya akan bahas secara lengkap dan jelas.
Pemerintah DKI Jakarta kembali membuka lowongan penerimaan CPNS putaran kedua di 60 Kementerian atau Lembaga dan 1 Pemerintah Provinsi. Jika Anda tertarik untuk melamar CPNS Simak syarat masuk cpns terbaru tahun 2018.
Berikut ini adalah Persyaratan Umum untuk Anda yang ingin melamar CPNS yang harus Anda penuhi sebelum melamar CPNS.
PNS |
Pemerintah DKI Jakarta kembali membuka lowongan penerimaan CPNS putaran kedua di 60 Kementerian atau Lembaga dan 1 Pemerintah Provinsi. Jika Anda tertarik untuk melamar CPNS Simak syarat masuk cpns terbaru tahun 2018.
Pemerintah
kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran pada
2018. Pada tahun ini, pemerintah telah membuka lowongan CPNS untuk 61
kementerian dan lembaga dengan jumlah formasi mencapai 17.962 kursi.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur
mengatakan, lowongan CPNS tersebut akan dibuka awal tahun depan.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan,
seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan kembali dibuka pada awal 2018.
Seleksi CPNS
ini ditujukan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda). Lantas,
berapa formasi yang akan dibuka?
Menteri PANRB
Asman Abnur mengatakan, formasi yang dibuka tidak akan melebihi jumlah pensiun
PNS. Adapun penerimaan CPNS akan mengacu pertumbuhan negatif.
Menurut Asman,
jumlah PNS yang memasuki pensiun sekitar 220 ribu orang. Formasi yang akan
dibuka sekitar 50 persen dari jumlah pensiun tersebut.
"Sesuai
kebutuhan kan yang pensiun sekitar 220 ribu total daerah dan pusat. Kita tidak
menerima sebesar pensiun, tapi kita hanya menerima 50 persen dari jumlah yang
pensiun atau lebih dikit. Tapi tetap mengacu pertumbuhan minus," jelas dia
di Kementerian PANRB Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Perihal
pembukaan seleksi ini menjadi tanda pencabutan moratorium CPNS, Asman hanya
mengatakan, moratorium bukanlah hal yang permanen.
"Sebenarnya
moratorium tidak secara permanen diberlakukan, karena pensiun tiap tahun enggak
bisa disetop setiap kementerian lembaga (KL) ditotal sekitar 100 ribu per
tahun. Tapi tahun kemarin diakumulasi dan tahun ini sekitar 220 ribu orang.
Maka kita akan melakukan tetap berpedoman pada sistem minus growth sekitar
50-60 persen dari jumlah pensiun," jelas dia.
Dia menuturkan,
saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
terkait besaran anggaran seleksi CPNS ini. Sejalan dengan itu, pihaknya juga
menunggu usulan dari KL maupun dari pemerintah daerah.
"Ini lagi
kita hitung kan yang pensiun sekitar 220 ribu lagi. Kita hitung kemampuan
keuangan, masing-masing usulan kementerian, masing-masing usulan pemerintah
daerah. Kita lihat, kita seleksi lagi konsentrasinya apa yang bidang prioritas
baru ketemu angkanya. Kita berharap enggak lebih jumlah pensiun," tukas
dia.
Sumber : Liputan6.com
Syarat Masuk CPNS 2018
Berikut ini adalah Persyaratan Umum untuk Anda yang ingin melamar CPNS yang harus Anda penuhi sebelum melamar CPNS.
- WNI, Berkelakuan Baik tidak jadi pengurus partai Politik
Persyaratan Khusus CPNS
Berijazah Magister / Master (S2) Sarjana (S1) dan Diploma (D3) sesuai formasi jabatan yang dipilih.
Lulusan S2 IPK Minimal 3,00 (Tiga koma nol nol) dan 2,65 untuk lulusan S1
Nilai TOEFL 400 Untuk S1 dan 500 untuk S2
Usia 18 - 30 tahun untuk S1, (S2) 32 Tahun
Mengirimkan Berkas sebagai Berikut
- Formulir pendaftaran yang telah dicetak, Daftar riwayat hidup, Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir (Cap dan tanda tangan asli)
- Fotokopi surat keterangan sehat dari dokter instansi kesehatan pemerintah
- Surat pernyataan yang disyaratkan pada persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan syarat seleksi CPNS ditandatangani diatas materai Rp 6000.
- Pas Foto terbaru ukuran 3 x 4 berwarna latar belakang merah 3 lembar1 lembar foto ditempel di formulir pendaftaran dan 2 lembar lainya ditulis nama pelamar di belakang foto.
- Fotokopi TOEFL dan KTP, Semua kelengkapan disusun rapi dan dimasukan kedalam map lalu dimasukan kedalam amplop coklat. Dipojok kiri atas amplop dituliskan nomor pendaftaran dan dikirimkan melalui pos.
Kapan Jadwal Penerimaan CPNS Terbaru 2018 ?
Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs BKN yakni sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.
Untuk mengetahui informasi mengenai penerimaan CPNS terbaru 2018 bisa langsung mengunjungi website resmi BKN yaitu https://apps.bkn.go.id
Syarat Mengikuti Ujian CPNS
Membawa KTP Asli, Ijazah asli, Transkrip nilai asli dan kartu tanda peserta ujian. Pelamar yang lulus administrasi diumumkan melalui situs online. Peserta yang lulus administrasi dapat mengikuti tes kemampuan dasar. Kartu tanda peserta ujian dicetak melalui situs online kementrian atau pengadaan CPNS daerah.
Tata Cara dan Syarat Pendaftaran CPNS
- Pendaftaran melalui situs online masing - masing kementrian / CPNS daerah yang sudah diumumkan.
- Mengisi formulir pendaftaran secara online dan mencetaknya lalu menandatangani dengan tinta warna hitam.
- Mengunggah/upload foto terbaru dengan latar belakang warna merah, scan ijazah asli dan transkrip nilai dengan format JPG 400 kb.
Demikian Info syarat masuk CPNS terbaru tahun 2018, semoga bermanfaat dan silahkan share jika dirasa informasi syarat masuk CPNS ini bermanfaat untuk teman Anda.
Sumber : detik.finance.com
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan juga relevan dengan tema artikel yang ditulis. Tidak diperkenankan untuk spaming. Terimakasih.