Bloggues.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan
Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas
Waspada Investasi) kembali melakukan penghentian kegiatan penghimpunan dana
masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas.
Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam
menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi
merugikan masyarakat.
Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas
Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas sejak tanggal 18
Juli 2017. Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah:
1. PT Akmal Azriel Bersaudara
2. PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel
3. PT Konter Kita Satria
4. PT Maestro Digital Komunikasi
5. PT Global Mitra Group
6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store
7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama
8. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia
9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index
Commodity/F3/FFM; dan
11. PT CMI Futures
"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan
dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta
selalu waspada," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing,
dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2017).
Satgas Waspada Investasi telah mengundang sebelas entitas
tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Entitas yang hadir
adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel,
PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT
UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari
Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.
Entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang
menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas lainnya
tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan
perundang-undangan dan merugikan masyarakat.
PT Akmal Azriel Bersaudara harus menghentikan kegiatan usaha
kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar
ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.
Satgas Waspada
Investasi meminta perusahaan ini mengurus perizinannya dan memperbaiki sistem
pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus
menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3
juta. Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia
meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan
kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh.
First Travel telah membuat surat pernyataan bahwa:
a. First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umroh baru
untuk program promo.
b. First Travel akan memberangkatkan jemaah umroh setelah
musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000
sampai 7.000 jemaah per bulan.
Perusahaan ini akan menyampaikan timeline/jadwal
keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya
pada bulan September 2017. Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan
seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas
Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.
c. Dalam hal terdapat permintaan pengembalian
dana/refunddari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh)
sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kerja.
d. First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh
yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk
pemantauan dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka
pembinaan.
PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT
Global Mitra Group, Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store, 4Jovem/PT
Pansaky Berdikari Bersama, dan Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia
dihentikan kegiatannya karena kegiatan usahanya belum mendapatkan izin dari
otoritas berwenang. Perusahaan tersebut diminta segera mengurus izin sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelum izin diterbitkan, perusahaan
tersebut tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya.
Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT
Maju Mapan Pradana/ Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM danPT CMI Futures
dihentikan kegiatannya karena diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
perundang-undangan dan merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan
tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan
tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran
untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan
apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini
tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau
pengaduan.
Selama tahun 2017 ini, Satgas Waspada Investasi telah
menghentikan kegiatan usaha 43 entitas. Satgas Waspada Investasi meminta kepada
masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.
Jangan sampai
tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang
akan diterima. Apabila masyarakat mengetahui terdapat kegiatan yang menyerupai
dengan kegiatan entitas tersebut di atas, informasi tersebut dapat disampaikan
kepada kami.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada
masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai
berikut :
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut
memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha
yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi,
memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra
pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau
lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (ang/dna) Detik
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan juga relevan dengan tema artikel yang ditulis. Tidak diperkenankan untuk spaming. Terimakasih.