Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Bloggues.com - Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terbaru, BPJS yang merupakan salah satu program pemerintah, tentu saja hendaknya kita ikut mendukung. Nah, BPJS Ketenagakerjaan adalah merupakan program seperti asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah khususnya bagi para karyawan/ti atau tenaga kerja. 

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terbaru


Mengingat tidak selamanya kita bisa bekerja, baik karena kejadian yang tidak diinginkan ataupun kita harus masuk masa pensiun, Maka jaminan yang diberikan oleh program ini cukup membantu. Nah untuk kamu yang ingin mengetahui Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan kali ini saya akan share bagaimana prosedur mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, bagi kamu yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara dan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui.

Ada dua kategori pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bagi karyawan perusahaan dimana perusahaanlah yang mendaftarkan karyawan mereka dan yang kedua bagi pekerja mandiri.

Cara dan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan/ti Perusahaan

Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja

Berikut beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan oleh perusahaan dan kamu juga ketika akan mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan:

  • Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
  • Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
  • Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
  • Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
  • Salinan KK / Kartu Keluarga masong-masing karyawan.
  • Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.
Nantinya perusahaan dapat mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di halaman www.BPJSKetenagakerjaan.go.id. Silakan klik bagian kolom kanan atas yang bertuliskan: “Mau jadi perserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan Anda di sini”. Gunakan alamat email perusahaan dan kemudian tinggal tunggu balasan email dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Setelahnya, Anda hanya perlu membawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda.
 

Peserta tenaga kerja luar hubungan kerja/Pekerja Mandiri


Sementara itu, bagi Anda yang berstatus pekerja mandiri apakah sebagai freelancer ataupun entrepreneur tanpa badan usaha, untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan sebuah wadah organisasi. Jadi, Anda dapat membentuk wadah ataupun organisasi yang terdiri minimal 10 orang yang kemudian didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. 


Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja mandiri:


  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
  • Salinan KTP masing-masing pekerja.
  • Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
  • Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Sama halnya dengan pendaftaran tenaga kerja dalam hubungan kerja, Anda dapat membuka halaman web BPJS Ketenagakerjaan. Silakan gunakan alamat perwakilan organisasi kelompok Anda. Kemudian, Anda bisa tunggu pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Anda dapat membawa dokumen yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota / daerah Anda.

Baca juga :  Persyaratan BPJS Kesehatan Terbaru

Bicara soal BPJS Ketenagakerjaan, apa saja sebenarnya manfaat yang akan Anda terima ketika sudah jadi peserta? Jawabannya, ada banyak. Beberapa program manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya adalah sebagai berikut:

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK
  • Program Jaminan Hari Tua atau JHT
  • Program Jaminan Kematian atau JKM.
  • Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan atau JPK.

Melalui program-program ini diharapkan para pekerja akan memiliki kesejahteraan ekonomi dan sosial. Paling tidak, para pekerja dapat meminimalisir risiko akibat beberapa kejadian tak diinginkan ataupun pada saat usia tua dan memasuki usia pensiun nantinya. 

Jadi, segera daftarkan diri Anda menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan secepatnya! Anda yang berstatus dalam hubungan kerja ataupun di luar hubungan kerja bisa menikmati manfaat tersebut. Semoga artikel tentang Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan terbaru ini bermanfaat bagi Anda. [ Bpjs ]

Comments