Bloggues.com - Persyaratan Mengurus Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP), Anda sedang mencari informasi tentang
bagaimana prosedur dalam membuat surat keterangan domisili usaha. Dalam artikel
ini saya akan menjelaskan Cara mengurus SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).
Ilustrasi mengurus surat perizinan |
Cara
Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) di Kelurahan
Mengurus surat keterangan Domisili Usaha sebetulnya
mudah, Pertama - tama yang harus Anda lakukan adalah Silahkan Anda datang ke
kantor kelurahan sesuai dengan lokasi usaha Anda. Kemudian silahkan mengisi
formulir yang telah disediakan.
Syarat
Pembuatan Domisili Perusahaan yang harus disiapkan
Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi
dengan Surat Kuasa Pengurusan, dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika direktur
utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur.
Fotocopy KTP penanggung jawab/Direktur utama, dan
fotocopy KTP penerima kuasa dan pemberi kuasa (jika proses permohonan
dikuasakan)
Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan akta
perubahan (semua akta perubahan)
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian
Perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan)
Bukti kepemilikan tanah/bangunan. Jika disewa: Perjanjian
sewa tanah/bangunan, Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari
pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan,
KTP pemilik tanah/bangunan.
Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
Pernyataan Kedudukan/Domisili bermaterai Rp. 6000.
Foto lokasi perusahaan
Untuk mendownload Formulir silahkan KLIK DISINI
Biaya Pengurusan SKDU atau SKDP
Biaya resmi pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan SKDP atau SKDU adalah gratis jika Anda mengurusnya sendiri di kantor kelurahan, Lalu berapa biaya kalau menggunakan biro jasa ? Berdasarkan pantauan saya di beberapa website biro jasa, Biaya pengurusan SKDU/SKDP adalah Rp 1,5 jt lama proses pengurusan sekitar 3-4 hari kerja.
Contoh Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Demikian artikel cara dan persyaratan mengurus surat
keterangan Domisili Usaha(SKDU) atau SKDP , Mudah dan tidak ribet. Silahkan
Anda mendatangi kantor kelurahan sesuai lokasi usaha Anda. Terimakasih Semoga
bermanfaat.
Jika Anda sudah memiliki Izin Domisili Perusahaan dan
untuk meningkatkan omzet perusahaan terutama melalui online saya bisa membantu
dengan metode SEO yaitu cara agar perusahaan Anda bisa lebih dikenal oleh
masyarakat secara luas di Internet melalui website atau blog.
Jika Anda masih awam dan bingung dengan penjelasan
singkat saya silahkan kunjungi website saya Hargajasaseo.com atau hubungi
kontak saya 0852 1618 7222 bisa melalui WhatsApp.
Sumber artikel : PTSP DKI
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan juga relevan dengan tema artikel yang ditulis. Tidak diperkenankan untuk spaming. Terimakasih.