Syarat Membuat PT Baru dan biayanya

Bloggues.com, Syarat Membuat PT Baru dan Biayanya - Untuk Anda yang sedang mencari informasi tentang Syarat membuat PT Baru dan biayanya di Notaris, Melalui artikel ini saya akan menjelaskan Biaya pembuatan PT baru di Notaris.


Syarat Membuat PT Baru dan Biayanya di Notaris



Memulai usaha menjadi fokus Paket Kebijakan XII. Dengan paket kebijakan deregulasi ini, proses pendirian perseroan terbatas (PT) akan dipermudah.

"Jika sebelumnya berdasarkan UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, modal minimal untuk pendirian PT dipersyaratkan Rp 50 juta, kini diperingan," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4/2016).



Dalam paket ini, modal dasar dalam membuat PT tetap minimal Rp 50 juta. Namun untuk UMKM, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.

Selain itu, pembentukan PT yang awalnya harus melalui 13 prosedur dipangkas menjadi tujuh prosedur. Jika awalnya biaya untuk mendirikan PT sekitar Rp7,8 juta, maka kini hanya sekira Rp 2,7 juta.
Pemangkasan prosedur ini pun menghabiskan waktu 10 hari dari awalnya 47 hari. Dan izin yang diperlukan pun hanya tiga, yakni SIUP dan TDP terbit bersamaan serta akta pendirian. Sementara sebelumnya membutuhkan lima izin, SIUP, TDP, Akta pendirian, izin tempat usaha, dan izin gangguan.


Syarat - syarat Membuat PT baru dan biayanya 



1. Pengajuan nama perusahaan, pembayaran untuk pesan nama, penerbitan izin penggunaan nama perusahaan dilakukan dalam satu sistem pelayanan dengan lama proses pengurusan dua hari kerja dengan biaya Rp 200 ribu.
2. Memperoleh standar akta perusahaan dari notaris, satu hari kerja dengan biaya Rp 1 juta untuk PT.
3. Pengajuan izin pendirian badan hukum, penerbitan izin pendirian badan hukum, pembayaran PNBP, pengesahan badan hukum, satu hari kerja dengan biaya Rp1 juta.
4. Pengajuan SIUP dan TDP serta BPJS Kesehatan secara online di PTSP, satu hari kerja tanpa biaya.
5. Pendaftaran perusahaan di Dinas Tenaga Kerja, satu hari kerja tanpa biaya.
6. Pengajuan daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, dua hari kerja tanpa biaya
7. Mendapatkan nomor NPWP dan VAT Collector Number Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) secara online.

Demikian artikel tentang Syarat membuat PT baru dan biayanya, semoga bermanfaat.
[ OKZONE ]

Comments