Ajuan Nikah Tahun Ini Lebih Sedikit Dibanding Cerai

TANJUNG SELOR - Pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, tampaknya akan mengalami peningkatan bila dibandingkan tahun 2015.
Ajuan Nikah Tahun Ini Lebih Sedikit Dibanding Cerai

Salah satu staf Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjung Selor, Yurkoni SPdi, mengatakan periode Januari-Juli 2016, pihaknya melayani sebanyak 169 peristiwa nikah. 

“Khusus di bulan Juli saja hingga tanggal 26 ini kami mencatat ada 27 peristiwa nikah. Itu pun masih di pertengahan bulan ini,” jelasnya.

Sementara di tahun 2015, dalam kurun waktu yang sama, tercatat ada 163 pernikahan. Karena tahun ini baru berjalan 7 bulan, pihaknya yakin angka itu akan bertambah. “Pasti akan bertambah untuk pernikahan,” jelasnya.


Dijelaskannya, untuk pembayaran administrasi nikah pihaknya tidak menerima secara langsung. Akan tetapi, pembayaran biaya nikah langsung dilakukan ke bank yang sudah ditunjuk langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, sebesar Rp 600 ribu. Sehingga menghindari polemik sistem percaloan yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Selanjutnya kami mengecek resi pembayaran dari bank dan langsung kami proses berkasnya,’’ sambung pria yang juga penghulu nikah ini.
Dirinya menambahkan, sebelum melakukan proses penerbitan buku nikah pihaknya terlebih dahulu mengecek calon pasangan suami istri yang akan menikah serta seluruh dokumen yang diajukan. Ini dimungkinkan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang tentunya dapat merugikan salah satu calon mempelai.

“Sebelum kami proses kami teliti dulu setiap berkas yang diajukan. Sehingga tidak terjadi komplain ke kami ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan sebelum dan sesudah nikah,’’ terangnya.

“Kami berikan keringanan jika tidak ada akta boleh pakai ijazah. Kalau tidak ada semuanya pakai surat dari kelurahan,” sambungnya.

Bila dilihat, pernikahan di Kabupaten Bulungan lebih sedikit ketimbang kasus perceraian. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Tanjung Selor, hingga Juli tahun ini saja pengadilan menerima 197 gugatan. Sementara di tahun 2015, Januari hingga Desember terdapat 293 gugatan. (fai)

Source : [http://kalpos.prokal.co]

Comments