Syarat mengikuti program sejuta rumah

Program sejuta rumah untuk seluruh rakyat Indonesia yang sudah di jalankan Pemerintahan Jokowi - JK Hingga bulan Juni 2016, belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Tercatat baru terbangun 114.102 unit yang terdiri dari rumah MBR sebanyak 75.456 unit dan untuk Non MBR sebanyak 38.648 unit.


Program sejuta rumah untuk rakyat Indonesia masih sangat jauh dari yang sudah ditargetkan yaitu sebanyak 1 juta unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Peletakkan batu pertama atau groundbreaking yang sudah dilakukan 30 April 2015 lalu sudah yang direncanakan membangun 103.135 unit rumah untuk tahap awal. Tahun ini, pemerintah akan membangun sejuta rumah yang terdiri dari 603.516 unit rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan 396.484 unit bagi non MBR.
Program sejuta rumah murah ini membawa angin segar untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah menyediakan rumah subsidi dengan harga dan cicilan yang sangat terjangkau. Tidak hanya itu, KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) juga akan diberikan bagi MBR, baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap.
Direktur KPR Bank Tabungan Negara (BTN), Mansyur N. Nasution mengatakan untuk mendapatkan rumah subsidi tidaklah rumit, bahkan prosesnya tergolong singkat. Calon pembeli hanya perlu menyiapkan beberapa syarat agar permohonan pembelian bisa diterima.
"Tinggal datang ke BTN saja, lalu nanti tunjukkan slip gaji, kemudian aplikasi dan wawancara prosesnya tiga hari, maksimal tujuh hari saja," ujarnya.
Namun demikian, tidak semua kalangan masyarakat bisa membeli rumah subsidi program pemerintah. BTN hanya akan menjual rumah subsidi pada masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan. Untuk masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 4 juta, Mansyur menyarankan untuk membeli rumah nonsubsidi.
"Untuk apartemen atau rusunawa maksimal gajinya Rp 7 juta, mereka tentunya juga belum pernah membeli rumah subsidi, dan tidak bermasalah dengan kredit apapun," tegasnya.
Sedangkan untuk uang muka, BTN menawarkan satu persen untuk semua jenis perumahan seperti rusunawa, FLPP dan apartemen. "DP atau uang muka 1 persen untuk semua jenis dengan luas rumah minimal 36 meter persegi," katanya.
Untuk masyarakat miskin juga jangan bersedih hati, pemerintah juga akan membangun rumah untuk masyarakat miskin yang terdiri dari rusunawa dan renovasi rumah tapak."Pemerintah punya jatah 150 ribu sampai 160 ribu rumah baik rusunawa atau renovasi rumah kumuh untuk masyarakat tidak mampu," tutupnya.
Inilah syarat-syarat rumah KPR Program sejuta rumah :
WNI yang Belum Memiliki Rumah Pribadi
Agar program sejuta rumah berlangsung dengan tepat sasaran, salah satu syarat kepemilikannya adalah WNI yang belum pernah memiliki rumah pribadi. Diharapkan tidak ada masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke atas yang membidik rumah KPR subsidi untuk kebutuhan investasi.
Masyarakat yang belum memiliki hunian pribadi dan belum pernah menerima subsidi kepemilikan rumah merupakan target utama dalam Program Sejuta Rumah. Ini karena pemerataan kesejahteraan sedang diupayakan untuk seluruh masyarakat Indonesia agar bisa memiliki hunian pribadi.
Syarat Pekerjaan dan Penghasilan
Jika hendak memiliki rumah KPR subsidi, sahabat Perumnas harus telah bekerja pada satu perusahaan minimal selama setahun. Syarat pendapatan untuk memperoleh KPR subsidi adalah maksimal Rp 4 juta untuk pengaju KPR subsidi rumah tapak, serta maksimal Rp 7 juta untuk pengaju KPR rumah susun. Pengaju KPR subsidi juga minimal harus berusia 21 tahun atau sudah menikah.
Kelengkapan Dokumen Pribadi
Kelengkapan dokumen pribadi tentu sangat penting untuk menunjang kelancaran pengajuan KPR. Jenis dokumen pribadi yang patut dipersiapkan adalah fotokopi KTP dan KK pemohon, slip gaji terakhir, fotokopi NPWP dan SPT tahunan, fotokopi rekening koran selama tiga bulan terakhir, surat pernyataan belum memiliki rumah, serta surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah. Jika kelengkapan dokuman tersebut sudah disiapkan menjelang pengajuan KPR subsidi, niscaya proses pengajuan KPR akan berlangsung secara cepat dan lancar.
Rekam Jejak Bank yang Baik
Pengaju KPR akan kesulitan memperoleh persetujuan KPR jika memiliki rekam jejak transaksi bank yang kurang baik. Orang-orang yang pernah mengalami black list karena tidak membayar kartu kredit, sering terlambat dalam melunasi angsuran, hingga sejumlah catatan buruk lainnya, akan berpengaruh terhadap pengajuan KPR.
Sahabat Perumnas sebaiknya mulai mempertimbangkan hal-hal kecil terkait transaksi bank sejak dini. Rekam jejak yang baik akan memudahkan sahabat Perumnas mendapatkan rumah KPR subsidi. Sembari mencari rumah dengan lokasi terbaik sesuai kebutuhan , yuk siapkan dulu syarat-syarat KPR subsidi mulai dari sekarang. Memiliki hunian pribadi tentu akan menjadi pencapaian besar sahabat tahun ini.

Source : [perumnas.com/merdeka.com]

Comments