Inilah Persyaratan nikah Terbaru Tahun 2018 Terupdate, Bloggues


Bloggues.com, Persyaratan nikah Terbaru Tahun 2018 – Ajak pacar kamu untuk segera menikah, Berikut ini syarat Untuk Kamu yang mau nikah dan sedang cari tau untuk ngurus  Syarat nikah terbaru 2018 tapi masih bingung apa saja syarat menikah terbaru dari KUA, Baca artikel ini sampai tuntas karena disini saya akan Jelaskan prosedur syarat nikah terbaru 2018 agar pesta pernikahan kamu bisa berjalan lancer.

Inilah Persyaratan nikah Terbaru Tahun 2018 Terupdate, Bloggues
Syarat Menikah Terbaru 2018


Inilah Persyaratan Nikah Terbaru Tahun 2018 Info dari KUA setempat



Mengurus surat nikah itu sebenarnya gampang-gampang susah sih tapi sebenernya mudah ko yang terpenting adalah  kita mengetatahui prosedurnya. Langsung aja yuk simak artikel berikut tentang syarat menikah terbaru dan terlengkap serta terupdate tahun 2018 hanya di Bloggues.com


Dalam mengurus surat nikah memang buat sebagian orang yang sibuk dengan aktifitasnya merupakan hal yang merepotkan padahal sebenarnya mudah kalau mau diurus sendiri. Langkahnya sangat mudah dan ada beberapa dokumen penting yang harus kalian siapkan sebelumnya agar pernikahan kalian lancer tanpa kendala.


Yang pertama tentunya Dalam mengurus syarat nikah yang harus diperhatikan adalah kelengkapan data dari masing-masing calon pengantin yang akan menikah tentunya.

Inilah Persyaratan Nikah di KUA Terbaru 2018

Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:
  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
  9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.



Berapa sih Biaya Nikah di kantor  KUA


Biaya Nikah di Kantor KUA adalah GRATISS.
Berdasarkan PP NO 48 Tahhun 2014 dan PMA NO : 24 Tahun 2014 biaya nikah adalah GRATIS dikantor KUA selama jam dan hari  kerja. Juga untuk daerah yang terkena bencana, dan bagi orang yang tidak mampu dengan disertai bukti Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat apparat desa serta dibuat langsung ke kantor RT/RW setempat
Sedangkan untuk Biaya nikah diluar kantor KUA Biaya nikahnya adalah sebesar  Rp 600.000

Apa saja syarat nikah yang harus dilengkapi ?


Mengurus surat nikah ada 3 tahap yaitu : RT/RW, Kelurahan, Kecamatan.
Membuat surat keterangan dari RT/RW sesuai domisili kamu. Surat keterangan dari tempat tinggal setempat RT/RW, FC KTP Kedua calon pengantin, FC Kartu Keluarga, Surat pernyataan belum menikah dan membawa materai 6000.

Langkah berikut nya adalah mengurus ke kelurahan.


Baca Juga : Persyaratan Nikah Siri 2018


Setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW Langkah berikutnya adalah ke Kelurahan.  Ini yang akan kamu urus di kelurahan yang pertama bawa semua surat keterangan dari  dari  RT/RW dan persyaratan lainya seperti FC KTP, KK dan Foto.

Background Foto untuk buku nikah, Syarat Nikah 2018


Berdasarkan keputusan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013 Pas photo untuk kutipan buku nikah adalah berlatar belakang WARNA BIRU.

Siapkan Foto terbaik kamu dengan ukuran 2X3 dan 3X4 masing - masing 6 lembar, dengan berlatar belakang foto warna biru.

Dikelurahan kamu akan mengurus surat N1, N2, N4.

Kenapa tidak ada N3 ? Karena N3 itu adalah surat keterangan kalau sudah menikah jadi didapatnya setelah kamu sudah resmi menikah, sebagai tanda bahwa pasangan sudah resmi menjadi suami istri.

Persyaratan Nikah 2018 Terbaru | Langkah ketiga adalah menuju ke KUA kecamatan


Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan nikah sebagai berikut:
Surat keterangan untuk nikah (model N1),
Surat keterangan asal-usul (model N2)
Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar untuk masing - masing calon
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun.
Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.

Baca Juga : Persyaratan Nikah Terbaru 2018 di Rumah


Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.


Biaya Nikah Resmi langsung menikah di KANTOR KUA | Persyaratan Nikah 2018


Biaya Nikah resmi di KUA adalah GRATIS kecuali di luar kantor KUA maka  Biaya nikah adalah sebesar Rp 600.000.


Itulah Persyaratan Nikah Lengkap di KUA tahun 2018 terlengkap dan teerbaru berdasarkan informasi yang saya dapatkan langsung dari kantor kelurahan, dan KUA setempat, semoga bermanfaat.

Comments