Persyaratan nikah siri terbaru untuk pria dan wanita


Bloggues.com, Persyaratan nikah siri terbaru untuk pria dan wanita - Untuk Anda yang sedang mencari Info tentang syarat nikah siri, pada kesempatan kali ini admin bloggues.com akan menjelaskan proses atau cara  dan syarat nikah siri berdasarkan pada aturan agama Islam yang sudah diatur dalam agama.


Persyaratan nikah siri terbaru untuk pria dan wanita


Walaupun keberadaanya sebetulnya tidak diakui oleh negara karena hanya sah berdasarkan Agama dan merupakan pernikahan syah saja berdasarkan agama namun tidak tertulis di KUA manapun jika tidak menikah lagi secara resmi di kantor KUA.



Berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah diatur Di dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 bahwa menikah di kantor KUA Gratis alias tidak dipungut biaya.



Menikah secara resmi di KUA juga gratis untuk seluruh warga negara Indonesia yang menikah langsung di kantor KUA sebagaimana di jelaskan di Dalam PP Nomor 48 tahun 2014 yang dijelaskan pada pasal 6 ayat 1:


(1)Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar KantorUrusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.



(2)Dalam hal nikah atau rujukdilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagaipenerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.




 (3)Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomidan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah)




Ketentuan lebih lanjut mengenaisyarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) kepada warga negara yang tidak mampu secaraekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatansebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.





Namun jika Anda ingin menikah siri karena berbagai alasan dan kepentingan saya akan jelaskan Syarat nikah siri menurut Islam sudah diatur dalam agama, meski keberadaannya sebetulnya tidak diakui oleh negara.



Berikut ini persyaratan nikah siri berdasarkan aturan Agama Islam



Mungkin ada yang bertanya, sebetulnya bagaimana sih syarat untuk melangsungkan perkawinan siri/nikah siri? Yuk langsung saja cek syarat nikah siri di bawah ini.



Syarat nikah siri menurut Islam untuk Pria 



1. Bagi pria beristri, tidak boleh saat sudah memiliki empat orang istri

2. Beragama Islam

3. Jelas prianya (bukan banci, bencong, dan sejenisnya)

4. Tidak dalam keadaan dipaksa

5. Calon istrinya bukan mahram

6. Tidak punya istri yang haram dimadu dengan bakal istri

7. Mengetahui kondisi calon istri tidak haram dinikahi

8. Tidak sedang umrah atau dalam ihram



Syarat nikah siri menurut Islam untuk Pria Bagi wanita 

1. Agamanya Islam

2. Jelas kewanitaannya (bukan transgender)

3. Mendapatkan izin dan restu dari wali

4. Tidak bersuami, jika bersuami tidak diperbolehkan nikah siri

5. Bukan muhrim calon suami

6. Tidak dalam masa iddah

7. Belum pernah di-li’an (sumpah li’an) oleh calon suami

8. Tidak sedang umrah atau ihram haji



Kesimpulan umum untuk melakukan nikah siri

Bagi pria beristri, hanya boleh menikahi siri perempuan jika istrinya belum mencapai 4 orang. Ini sesuai dengan ketentuan fikih (hukum Islam) yang disepakati jumhur ulama.



Bagi wanita, harus single, lajang atau janda. Kalau masih punya suami sah, tidak boleh melakukan pernikahan siri.



Pada dasarnya, cara melakukan nikah siri dengan nikah di KUA sama saja. Hanya, nikah siri melandaskan pada syarat-syarat agama Islam saja dan tidak dicatat KUA sebagai lembaga resmi negara.



Namun, redaksi Islamcendekia.com menyarankan, nikah resmi melalui KUA akan jauh lebih maslahat, karena calon istri akan mendapatkan perlindungan secara hukum.



Banyak penelitian membuktikan, nikah siri yang tidak terikat hukum negara sebagian besar merugikan pihak perempuan. Sebab, dia tidak mendapatkan jaminan hukum atas pernikahannya tersebut.



Akibatnya, jika terjadi percekcokan rumah tangga dan suami mentalak atau menceraikannya sesuai ajaran Islam, maka si wanita bukan lagi menjadi istrinya.

 Dan, si perempuan tidak berhak mendapatkan hak-haknya. Nah itulah Artikel yang membahas tentang Persyaratan Nikah siri berdasarkan agama Islam. Bagaimana apakah Anda mempunyai rencana untuk menikah siri ? Semoga artikel ini bermanfaat.







Comments