Syarat pembuatan dan biaya paspor terbaru 2016

Bloggues.com, Syarat pembuatan dan biaya paspor terbaru 2016Sekarang pelayanan kantor Imigrasi sangat memudahkan warga yang ingin membuat paspor untuk berbagai keperluan ke luar negeri, baik untuk wisata, kunjungan keluarga, belajar, umroh, haji, bisnis, tugas pemerintah dan lain sebagainya. 


Syarat pembuatan dan biaya paspor terbaru 2016




Selain membuat paspor baru, di kantor imigrasi juga Anda bisa mengganti paspor yang rusak, atau mengganti paspor yang hilang. Tapi banyak orang yang belum mengetahui cara membuat paspor secara langsung dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat tanpa melalui perantara atau calo. 



Dengan sistem pelayanan yang baru ada beberapa pembenahan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang sesuai standar nasional sehingga pelayanan pembuatan paspor lebih baik, lebih cepat dan lebih profesional. 

Bagi Anda warga Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka yang ingin membuat paspor secara langsung tanpa perantara atau calo sebaiknya datang ke Kantor Imigrasi Cirebon di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa No.51 Kedawung Cirebon 45253 Telepon. 0231488282 Fax. 0231488284 - 85. Anda juga diharapkan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan berikut agar tidak bolak-balik karena persyaratannya tidak lengkap. 



Berikut persyaratan membuat paspor baru : 
  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) 
  2. Fotocopy Kartu Keluarga 
  3. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir 
Tapi selain fotocopynya Anda juga diharuskan membawa yang aslinya untuk mendukung data tersebut. Bagi pemohon paspor yang hilang harus melengkapi dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Bagi Anda yang akan keluar negeri karena tugas harus ada Surat Rekomendasi atau Izin dari Atasan atau Sponsor. 


Sementara itu bagi Anda yang tidak sempat mengambil paspor harus dilengkapi dengan Surat Kuasa atau Kartu Tanda Pengenal Pengurusan Keimigrasian. 

Berikut alur pengurusan paspor baru di Kantor Imigrasi Cirebon : 
  1. Masuk ke bagian Layanan dan Informasi dengan mengambil tanda antrian 
  2. Isi Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia dengan melengkapinya sesuai persyaratan tadi. 
  3. Membuat surat pernyataan di atas materai 
  4. Setelah antrian dipanggil, pihak Layanan dan Informasi mengecek kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap akan diberi tanda antrian untuk wawancara dan pemotretan. 
  5. Jika nomor antrian dipanggil, Anda tinggal menuju ke meja yang dituju sambil membawa persyaratan beserta dokumen aslinya. 
  6. Petugas wawancara akan menanyakan maksud dan tujuan Anda keluar negeri. Jika ingin umroh biasanya harus dilengkapi dengan tiket perjalanannya agar tidak digunakan untuk paspor kerja. 
  7. Setelah diwawancara dan dicek kebenaran dokumennya. Semua berkas diserahkan kepada bagian pemotretan. 
  8. Tinggal menunggu panggilan dari bagian pemotretan. Disini juga akan ditanya maksud dan tujuannya ke luar negeri. Setelah selesai wawancara kemudian dicek kebenaran datanya lalu pemotretan dan diambil sidik jarinya. 
  9. Selesai pemotretan dan sidik jari, Anda akan diberi resi untuk melakukan pembayaran di Bank atau transfer lewat ATM BNI. 
  10. Paspor sudah bisa diambil setelah 3 hari kerja dari pembayaran biaya pembuatan paspor. 


Biaya pembuatan paspor saat ini adalah sebagai berikut :


Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI          Rp. 355.000,- 

Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI               Rp. 655.000,- 
Pengganti yang hilang yang masih berlaku            

Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI          Rp. 355.000,- 
Pengganti yang rusak yang masih berlaku            

Paspor Biasa 24 Halaman baru untuk WNI        Rp.   55.000,- 

Paspor Biasa 24 Halaman                              Rp. 155.000,- 
Pengganti habis berlaku untuk WNI 

Paspor Biasa 24 Halaman                                  Rp. 255.000,- 
Pengganti yang hilang yang masih berlaku 

Paspor Biasa 24 Halaman                              Rp. 155.000,- 
Pengganti yang rusak yang masih berlaku.
src : [Bloggermangga]

Persyaratan Buat Paspor Untuk Jamaah Haji

paspor haji

1. PERSYARATAN :

  • Persyaratan permohonan Paspor Biasa terdiri atas
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Akte Kelahiran atau surat nikah atau ijazah

  • Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.


   Surat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota setempat; dan
    Paspor biasa lama bagi yang telah memilki paspor biasa.

      * Persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1 huruf c, dokumen harus memuat :
         1. Nama;

         2. Tempat Lahir;

         3. Tanggal Lahir; dan

         4. Nama Orang Tua.

         Dalam hal sebagaimana dimaksud pada point 1 huruf c tidak memuat data Nama, Tanggal Lahir, Tempat

         Lahir dan Nama Orang Tua, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

      * Dokumen Asli dari lampiran persyaratan dibawa serta pada saat proses Pengajuan Permohonan dan

         Wawancara.


2. Penggantian Paspor


1. Penggantian Paspor Biasa dilakukan jika :

       a. Masa berlakunya akan atau telah habis;
       b. Halaman Penuh;
       c. Hilang;
       d. Rusak :
       e. Pada saat proses penerbitan
       f. Di luar proses penerbitan.

2. Penggantian Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada point 1 huruf a, huruf b dan huruf d angka 1,dapat langsung diberikan penggantian paspor biasa melalui prosedur permohonan paspor biasa. Penggantian paspor biasa sebagaimana dimaksud pada point 1 huruf c dan huruf d angka 2 dapat diberikan setelah pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

3. Permohonan penggantian paspor sebagaimana dimaksud pada point 1 huruf c diajukan dengan melampirkan persyaratan tambahan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat.

PROSEDUR

1. Penerbitan Paspor Biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas :


Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan 


Pembayaran biaya paspor

pengambilan foto dan sidik jari

wawancara

Adjudikasi

Pencetakan paspor & Pengambilan pasporPemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.


2. Pembayaran biaya Paspor dilakukan pemohon pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran Perbankan

 3. Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan Paspor biasa yang telah disetorkan pada Kas Negara oleh pemohon tidak dapat ditarik kembali atau dikembalikan

4. Dalam hal pemohon tidak melanjutkan mekanisme permohonan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh hari).
5. Paspor diterbitkan dalam waktu 4 (empat) hari kerja setelah pemohon melakukan prosedur Wawancara.
6. Waktu penyelesaian penerbitan paspor sebagaimana dimaksud pada point 5 dikecualikan bagi penerbitan.

Penggantian paspor karena hilang, rusak atau duplikasi.

4. PERUBAHAN DATA PASPOR

    Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat,

    Pemohon dapat mengajukan perubahan data paspor ke Kantor Imigrasi dengan prosedur sebagai berikut :

    a. Pengajuan permohonan;

    b. Persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuk;

    c. Pencetakan perubahan data pada halam pengesahan.

5. MASA BERLAKU PASPOR BIAS


1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.

2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.

3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. [ http://jakartatimur.imigrasi.go.id ]



Comments

  1. Biaya pembikinan paspor yg hilang tdk berlaku brp y

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by a blog administrator.

      Delete
  2. Kalau buat paspor baru .pakai ktp kk buku nikah apa bisa ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa.... sy sdh proses dg syarat itu.

      Delete
    2. Klo bkin yg 24 halaman bisa? Apa biaya sesuai dgn yg d cantumkan. Apa ada biaya" lain. Mahon info ny. Trmksh

      Delete
  3. Kalau buat paspor baru .pakai ktp kk buku nikah apa bisa ya

    ReplyDelete
  4. Klu ganti pspor dri pspor tkw jdi pspor biasa bisa ga yh

    ReplyDelete
  5. ASSALAMU’ALAIKUM
    Permisi Kepada Admin Dan Teman Yang On’line di Blog ini Sedikit Saya Ingin Berbagi Cerita Tentang Kisah Sukses Saya Jadi TKI Kontrak di Jepang berkat bantuan bpk drs HERMONO beliau selaku sekertaris utama di kantor BNP2TKI pusat no hp dinas beliau 0852-1391-3921.

    Perkenalkan Nama Saya HERU PURWAKA Asal Dari Samarinda (Kal-tim). Disini saya akan bercerita kisah sukses yang menjadi kenyataan mimpi saya. KEGIATAN SEBELUM MENGIKUTI PROGRAM Seperti para pemuda umumnya dan dengan kondisi ekonomi orang tua saya yang pas-pasan saya ikut merasa prihatin dan menghendaki adanya perubahan ekonomi dalam keluarga saya. Saya lahir di salah satu kampung terpencil di kota Samarinda (kal-tim), dimana struktur tanah tempat kelahiran saya adalah pinggir laut dengan mata pencaharian masyarakat sekitar bagang dan empang , Pengorbanan keluarga yang selama mendidik membina dan membiayai hidup saya selama ini tak cukup hanya sekedar saya mengikuti jejak orang tua saya menjadi seorang nelayan, saya harus membuktikan kepada keluarga untuk menjadi yang terbaik, tetapi dimana dan bagaimana? Sisi lain saya tau saya hanya lulusan SLTA sedangkan lowongan pekerjaan hanya diperuntukan bagi lulusan Diploma dan Strata 1, Pada pertengahan tahun 2015 saya bertemu dengan seorang teman lama mantan TKI di jepang pertemuan saya di Jalan muara badak SAMARINDA kal-tim, Dia memperkenalkan saya dengan salah satu pejabat BNP2TKI PUSAT yang pernah membantu dia sewaktu di jakarta, Beliau adalah sekertaris utama di kantor BNP2TKI pusat jakarta, atas nama bpk DRS HERMONO, Alamat kantor beliau Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770 kantor BNP2TKI pusat, Dan Teman Saya Memberikan No Kontak Hp Bpk Hermono di Nomor 0852-13913921, dan saya mencoba menghubungi tepat jam 5 sore, singkat cerita sayapun menyampaikan maksud tujuan saya, bahwa sudah lama saya mengimpikan bisa bekerja di japang. Beliau'pun menyampaikan siap membantu dengan bisa meluluskan dengan beberapa prosedur , saya rasa prosedur itu tidak terlalu membebani saya. Dari sinilah saya menyetujui nya, yang sangat membuat Aku bersyukur adalah bahwa saya diminta melengkapi berkas untuk saya kirim ke akun email beliau dan sayapun disuruh menyiapkan biaya pengurusan murni sebesar Rp. 22.000.000. Inilah puncak kebahagiaan saya yang akhirnya bisa menginjakkan kaki di negeri sakura japang. Akhirnya saya mendapat panggilan untuk ke jakarta untuk dibinah selama 2 minggu lamanya, saya hanya diajarkan DASAR berbahasa japang. Makna yang terkandung didalamnya sangat luar biasa dirasakan oleh saya, tanggung jawab, disiplin, berani dan sebagainya merubah total karakter saya yang dulu cengeng dan kekanak-kanakan, walau kadangkala saya masih belum begitu yakin apakah saya bisa berangkat Ke Jepang dengan baik, akhirnya saya mendapat Contrak kerja selama 3 tahun lamanya di bidang industri. Rasa pasrah dan khawatir menghinggapi saya saat itu, seorang anak kampung berangkat ke Jepang dengan menggunakan pesawat terbang yang sebelum belum pernah saya rasakan sebelumnya. Jangankan naik di atas pesawat melihat dari dekat’pun saya belum pernah sama sekali, Di Bandara Soekarno Hatta kami di temani oleh petugas Depnakertrans dan IMM Japan untuk melepas keberangkatan kami, rasa haru dan air mata sedih berlinang di pipih saya pada saat di izinkan prtugas untuk pamit kepada keluarga yang kebetulan saya diantar oleh paman saya, kami saling berpelukan dan mohon salam dan restu dari orang tua dan keluarga. MASA MENGIKUTI PROGRAM KEBERANGKATAN DI JEPANG Setibanya di NARITA AIRPORT Jepang, kami di jemput oleh petugas IMM Japan yang ada di sana, dan kami diantar ke Training Centre Yatsuka Saitama-ken untuk mengikuti pembekalan sebelum di lepas ke perusahaan penerima magang di Jepang. jika anda ingin seperti saya anda bisa mencoba untuk menberani’kan diri menhubungi Bpk SEKERTARIS UTAMA BNP2TKI, BPK DRS HERMONO. Ini No TLP/HP Beliau: 0852-1391-3921 siapa tahu beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi sebuah kenyataan. TERIMA KASIH

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  7. Ass.sy mau bikin 3 paspor baru untuk keluarga saya istri& anak msh di bawah 5tahun..tp syarat yg ada untuk sy & istri hanya KTP,KK,& bukub nikah...Untuk anak hanya ad akte..Apa bisa ya???

    ReplyDelete

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan juga relevan dengan tema artikel yang ditulis. Tidak diperkenankan untuk spaming. Terimakasih.